PERPANJANGAN STNK ATAS NAMA PERUSAHAAN/BADAN HUKUM/YAYASAN WILAYAH BOGOR

Berikut ini kita akan mengulas tentang PERPANJANGAN STNK ATAS NAMA PERUSAHAAN/BADAN HUKUM/YAYASAN WILAYAH BOGOR mengapa..?karena masih banyak masyarakat yang belum mengerti betul baik cara dan data yg harus dilengkapi ataupun memang memiliki kendala baik di dokumennya atau bahkan kendala jarak karena berada di luar wilayah teritorial kendaraan tersebut.
jika beberapa waktu yang lalu kita membahas PERPANJANGAN STNK ATAS NAMA PRIBADI BOGOR KOTA/KABUPATEN   tentunya sedikit banyak anda paham dan tidak mbingung lagi untuk anda yang memiliki kendaraan dengan pemilik perorarangan,sedangkan di indonesia tidak semua kendaraan atas nama PERORANGAN ada juga kendaraan yang di milki oleh PERUSAHAAN atau BADAN HUKUM  atau YAYASAN untuk mengetahuinya anda bisa langsung cek STNK kendaraan anda lihat di bagian NAMA PEMILIK,jika tercantum nama BADAN HUKUM/PERUSAHAAN/YAYASAN maka berikut ini akan kita kupas tuntas hingga cara dan SOLUSI yang anda hadapi untuk melakukan proses PERPANJANGAN STNK ATAS NAMA PERUSAHAAN/BADAN HUKUM/YAYASAN WILAYAH BOGOR dan bagi anda yang memilki kendaraan ATAS NAMA PERUSAHAA/BADAN HUKUM/YAYASAN wilayah lain klik disini

sebelumnya beberapa hal yang lumrah atau banyak dari kita ingin kan untuk membeli kendaraan atau dengan banyak faktor hingga kita memilki kendaraan dengan nama pemilik di STNK atas nama PERUSAHAAN jika beberapa faktor di bawah ini termasuk yang anda alami berarti lumrah dan anda tidak perlu cemas lagi dan tak perlu menyesali karena saya jamin berkas kendaraan anda tetap bisa di proses dan tidak ada masalah apapun..beberapa faktor itu diantaranya :
  • harga jual kendaraan MURAH 
semua dari kita menginginkan kendaraan yang tahun MUDA dan new type  tentunya dengan harga miring/MURAH dan hal itu sudah anda dapatkan dengan membeli kendaraan EX PERUSAHAAN anda bisa bandingkan harga nya diwilayah anda sangat berbeda dengan kendaraan EX PERORANGAN jika anda membelinya dengan harga tinggi anda pasti belum membaca tutorial ini..heee maksud saya anda hanya kurang melengkapi informasi anda tentang kekurangan atau kelebihan kendaraan EX PERUSAHAAN yang akan saya beberkan berikut ini dan juga cara untuk mengembalikan HARGA JUAL kendaraan EX PERUSAHAAN yang sudah terlanjur anda beli,atau memperpanjang pajak tahunannya dll..

baiklah untuk melakukan proses PERPANJANGAN STNK ATAS NAMA PERUSAHAAN/BADAN HUKUM/YAYASAN WILAYAH BOGOR syarat dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu:
  1. STNK asli
  2. BPKB asli
  3. copy siup PERUSAHAAN
  4. copy TDP PERUSAHAAN
  5. copy NPWP PERUSAHAAN
  6. copy DOMISILI PERUSAHAAN 
  7. surat kuasa dg KOP PERUSAHAAN
(semua dokumen wajib di bubuhi tanda tangan dan legalisir perusahaan tersebut dan wajib di sertai materai )
Jika dokumen tersebut sudah anda siapkan anda bisa langsung melakukan proses di SAMSAT BOGOR dan dengan membaca tutorial ini saya jamin anda menghemat waktu dan tenaga anda,tentu ....bisa anda bayangkan  jika anda harus kembali karena dokumen yang tidak lengkap..hehee betul kan gan...hehe
itu bagi agan yang bisa melengkapi dokumennya,bagaimana dengan yang tidak bisa melengkapi...? jangan khawatir tetap bisa gan..karena kendaraan EX PERUSAHAAN baik mobil/motor memang memiliki kekurangan disamping HARGA MURAHnya hal tersebut dikarenakan beberapa faktor yang juga menjadikan harga kendaraan tersebut kurang bersaing dengan kendaraan atas nama PRIBADI/perorangan 
berikut ini faktor dan masalah yang di hadapi :
  • PERUSAHAAN YANG TERTERA DI STNK  bangkrut /gulung tikar 
    • penyebab karena hal ini sangat fatal..anda yang memiliki kendaraan tersebut saya pastikan tidak bisa melakukan proses PERPANJANGAN STNK hal itu dikarenakan sang perusahaan tidak bisa lagi memberikan dokumen yang diperlukan untuk melakukan proses PERPANJANGAN STNK tahunan.
    • inilah yang menjadi pertimbangan pertama bagi para pelaku bisnis jual beli/makelar mobil/motor ex PERUSAHAAN yang berdampak pada nilai jual kendaraan itu sendiri tentu bagi sang pembeli berpikir kalau masih ada perusahaan yg tertera di STNK tersebut kalau sudah tidak ada /bangkrut...? bagai mana cara untuk mengembalikan harga jual kendaraan tersebut apakah masih bisa kembali normal..? tentu pertanyaan tersebut yang ada di benak anda...saya akan menjawabnya "TENTU BISA" dan sangat MUNGKIN caranya disini
  • PERUSAHAAN YANG TERTERA DI STNK masih aktif 
    • untuk yang ini masih 50% makasud saya anda mempunyai kemungkinan untuk meminta dokumen PERUSAHAAN tsb.namun biasanya jika anda memiliki kendaraan tersebut dengan cara jual beli PERUSAHAAN tersebut tidak akan memberikan dokumen untuk melakukan PERPANJANGAN STNK ATAS NAMA PERUSAHAAN/BADAN HUKUM/YAYASAN WILAYAH BOGOR,jika perusahaan masih aktif dan beroperasi namun kendaraannya sudah dijual itu karena perusahaan tersebut melakukan peremajaan kendaraannya,itu banyak dilakukan mengingat kendaraan perusahaan beroperasi maksimal dibandingkan dengan kendaraan PRIBADI dan tiap perusahaan akan memilih PEREMAJAAN dibandingkan dengan memperbaiki kendaraan tersebut itu dilakukan dengan dasar nilai EKONOMIS dan EFISIENSI nah hal ini juga yang menjadi penyebab kendaraan EX PERUSAHAAN harganya murah,karena kendaraan beroperasi FULL TIME dari kendaraan itu baru hingga jangka waktu minimal 5 tahun anda bisa bayangkan mesin kendaraan tersebut dan bisa anda bandingkan dengan kendaraan PRIBADI.dan masih banyak lagi penyebab yang tidak kita ketahui tentang kendaraan EX PERUSAHAAN?BADAN HUKUM?YAYASAN
jika anda memilki kendala lain silahkan anda isi kendala yang anda hadapi dikolom komentar atau anda bisa menghubungi kami tentang
PERPANJANGAN STNK ATAS NAMA PERUSAHAAN/BADAN HUKUM/YAYASAN WILAYAH BOGOR juga wilayah lainnya anda bisa juga temukan solusinya atau pos kan kendala yang anda hadapi disini temukan SOLUSINYA disini 
semoga bermanfaat

jika anda ingin melakukan proses PERPANJANGAN STNK ATAS NAMA PERUSAHAAN/BADAN HUKUM/YAYASAN WILAYAH BOGOR namun anda tidak memilki cukup waktu HUBUNGI call center yang tersedia kami siap membantu anda dengan jaminan keamanan dokumen 100%


baca juga:

4 komentar:

  1. KJA PT Global Sakti Prima (Izin Kementerian Keuangan RI) Konsultan Pajak dan Jasa Keuangan Murah, Melayani Jasa Pembuatan Laporan keuangan, Perpajakan SPT Masa PPN,PPH 21,23,25,4 (2),Tax Amnesty), dan Lapor SPT Tahunan, Audit Tahunan. Hubungi 021 27598408 – 08121970077


    Bingung Buat Lap Keuangan dan Mengisi SPT ??
    ? Gaji pegawai accounting mahal??? kami hadir memberikan solusi untuk perusahaan anda...


    Jasapembuatan lap.keuangan, masalah perpajakan dan audit, pengurusan tax amnesty harga promo murah hanya 500 rb/bulan segera hub kami melalui email: gspkja@gmail.com atau bisa call center: 021-27598408 atau hub: 08121970077 terimakasih

    BalasHapus
  2. Malam gan ane mau perpanjang pajak stnk ane AN PT kira" biayanya brp yaa??klo untuk pajak stnknya 2.480.000 mobil adanya tahun 2011

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mb bs minta no hp yg kmrn ngurusin pjk mobil mbaknyan

      Hapus
  3. Gan, saya mau perpanjang stnk kendaraan atas nama Perusahaan, tapi alamat di bpkb dan di stnk beda karena perusahaan sempat pindah domisili walaupun gedungnya sama tapi bloknya yang berbeda. dan untuk merubah alamat di bpkb sesuai dengan domisili baru ga bisa karena bpkb waktu itu masih di tahan oleh leasing. solusinya gimana ya gan, tlg pencerahannya.

    BalasHapus